SEKILAS TENTANG KAMI
Berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,Pengendalian dan Evaluasi Recana Pembangunan, makaPembangunan Daerah merupakan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki dalam rangka untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat secara nyata dalam aspek pendapatan, peluang kerja, kesempatan berusaha, akses terhadapan pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun peningkatan Indek Pembangunan Manusia (IPM). Agar Pembangunan Daerah dapat terlaksana dengan baik sangat diperlukan suatu perencanaan yang baik pula.
Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada untuk kesejahteraan masyarakat di dalam suatu wilayah dan dalam jangka waktu tertentu: