Bidang Jasa Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tersebut, Bidang Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:

  1. Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi tenaga ahli konstruksi;
  2. Menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi cakupan  Kabupaten;
  3. Melaksanakan kebijakan pembinaan, menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi di wilayah Kabupaten;
  4. Mengembangkan dan meningkatkan kapasitas badan usaha jasa konstruksi di wilayah Kabupaten;
  5. Melaksanakan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi di wilayah Kabupaten;
  6. Melaksanakan pembinaan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi tingkat Kabupaten dan asosiasi jasa konstruksi di wilayah Kabupaten;
  7. Penyiapanbahan dalam rangka penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi serta perizinan teknis lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Pengajuan usulan pembatalan dan atau pencabutan izin usahajasa konstruksi terhadap pelaku jasa konstruksi yang melanggarketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  9. Meningkatkan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri di wilayah Kabupaten;
  10. Pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi di wilayah KabupatenPelalawan.
  11. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaanpembangunan bidang sumber daya air, bina marga, Air minum dan PLP, Tata Ruang, Penataan Bangunan dan Bangkim serta lintas sektor dengan Dinas/ Kantor/ Badan dan/ atau lembagalainnya, baik bersumber dari dana APBD Kabupaten maupun sumber dana lainnya;
  12. Pelaksanaan pengelolaan perbengkelan (workshop) dan sertamengkoordinir pemakaian dan pendistribusian peralatanoperasional dan perbekalan dinas;
  13. Pelaksanaan pengadaan, penyimpanan dan pemeliharaanperalatan operasional dan perbekalan dinas;
  14. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang Jasa Konstruksi;
  15. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Jasa Konstruksi;
  16. Pelaporan pelaksanaantugas di bidang Jasa Konstruksi kepada Kepala Dinas;
  17. Pelaksanaan tugas kedinasan lain dari Kepala Dinas sesuaidengan bidang Jasa Konstruksi.

 

Struktur organisasi Bidang Jasa Konstruksi terdiri dari:

  1. Seksi Pengaturan dan Pemberdayaanmempunyai tugas:
    1. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan  kriteria;
    2. Penyebarluasan peraturan dan penjaminan mutu pelaksanaan pembinaan di bidang jasa konstruksiserta melakukan  penyiapan  bahan pembinaan;
    3. Pelaksanaan  pelatihan, bimbingan teknis, penyuluhan dalam pelaksanaanJasa Konstruksi;
    4. Pemberdayaan jasa konstruksi dan menyelenggarakan system informasi jasa konstruksi di wilayah Kabupaten;
    5. Melaksanakan Verifikasi terhadap kelengkapan Dokumen Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
    6. Melaksanakan penyuluhan, desiminasi, atau sosialisasi peraturanperundang-undangan yang menyangkut konstruksi dan pembinaan jasa konstruksi;
    7. Menyusun rencana pembinaan penyelenggaraan konstruksi yangmencakup pengadaan, pengembangan adminstrasi kontrak, hargasatuan bahan/upah/alat (basic price);
    8. Membuatdan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
    9. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
    10. Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
    11. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
    12. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasansesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Seksi Peralatan dan Perbekalanmempunyai tugas :
    1. Menyusun rencana dan program kerja operasional Seksi Peralatandan Perbekalan berdasarkan program kerja bidang Jasa Konstruksi;
    2. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengelolaanpengadaan, penyimpanan, dan pemeliharaan peralatanoperasional dan perbekalan dinas;
    3. Melaksanakan inventarisasi peralatan operasional dan perbekalandinas;
    4. Menyiapkan pertimbangan teknis untuk usulan penghapusan asetperalatan operasional dan perbekalan dinas;
    5. Melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan pemeliharaanperalatan operasional dan perbekalan dinas;
    6. Melaksanakan pengelolaan perbengkelan (workshop) dinas;
    7. Mengelola administrasi dan penugasan tenaga operator peralatanoperasional dan perbekalan dinas;
    8. Melaksanakan pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadappenggunaan dan pemakaian peralatan operasional dan perbekalandinas, baik di lingkungan dinas atau oleh pihak lain;
    9. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
    10. Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
    11. Melaksanakan monitoring dan evaluasi bidang Peralatan danPerbekalan;
    12. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
    13. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari Kepala Bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan bidang tugasnya
    14. Membuatdan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
    15. Menyampaikansaran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
    16. Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
    17. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
    18. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasansesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Seksi Pengawasan dan Pelaporanmempunyai tugas:
    1. Melakukan  pemantauan dan evaluasi pembinaan jasa konstruksi baik dalam hal pelaksanan kegiatan pembinaan serta untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan jasa konstruksi di wilayah KabupatenPelalawan.
    2. Melakukan Pengelolaan Laboratorium bidang Ke PU-an;
    3. Menyusun rencana dan program kerja operasional SeksiMonitoring dan Pelaporan berdasarkan program kerja bidang Jasa Konstruksi;
    4. Melaksanakan monitoring dan penyusunan laporan program kerjatahunan dan pencapaian sasaran kegiatan di lingkungan dinas;
    5. Melaksanakan koordinasi monitoring dan pelaporan program kerjaatau kegiatan di lingkungan dinas baik yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Pelalawan maupun yang dibiayai melalui sumber dana lain yang telah dikuasakan pelaksanaan dan pengelolaannya kepada dinas;
    6. Menganalisa dan mengevaluasi hasil pelaksanaan program kerjatahunan dinas sebagai bahan pertimbangan untuk peninjauankembali (review) guna penyempurnaan penyusunan revisi rencana strategis dan program kerja tahunan dinas;
    7. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
    8. Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
    9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi bidang Monitoring danPelaporan;
    10. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
    11. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari Kepala Bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan bidang tugasnya.
    12. Membuatdan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
    13. Menyampaikansaran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
    14. Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
    15. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
    16. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasansesuai dengan bidang tugasnya.