Program kerja merupakan suatu rencana kegiatan yang terarah dan terpadu yang dibuat untuk rentang waktu yang telah ditentukan dan di jadikan sebagai sarana untuk mewujudkan cita-cita suatu organisasi. Adapun yang menjadi program kerja dari Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih adalah sebagai mana yang terdapat pada tabel berikut :
Program Kerja Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan
Tahun 2017 – 2021
No | Program Kerja | Rencana Kegiatan | Volume |
1 | PELALAWAN SEHAT | 1. Pembangunan jaringan air bersih
2. Pengelolaan air bersih 3. Pengembangan air bersih pedesaan 4. Rehabilitasi sarana air bersih 5. Semenisasi jalan lingkungan 6. Rehabilitasi jalan semenisasi 7. Pembangunan rumah sederhana sehat 8. Pembangunan pusat-pusat pengendalian banjir 9. Pembangunan turap 10. Pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan 11. Pembangunan drainase dan gorong-gorong 12. Pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau/pertamanan 13. Pembangunan pasar Pangkalan Kerinci 14. Pembangunan gerai makan Pangkaln Kerinci
|
12 kecamatan
12 UPT SPAM 50 desa 5 tahun 26,5 km 5 tahun 50 unit 5 tahun
5 tahun 5 tahun
50 km 5 tahun
1 unit 1 unit
|
3 | PELALAWAN TERANG | 1. Pembangunan listrik pedesaan
2. Pembangunan jaringan listrik ke kawasan teknopolitan 3. Pembangunan jaringan listrik ke rumah sosial Rantau Baru 4. Bantuan hibah ke BUMD untuk pembangunan listrik |
5 tahun
1 unit
1 unit
5 tahun
|
4 | PELALAWAN LANCAR | 1. Pembangunan jalan aspal
2. Pembangunan jalan rigid 3. Pembangunan jalan base c 4. Pembukaan baan jalan dan timbunan 5. Pembangunan box culvert 6. Pembangunan jembatan 7. Pemeliharaan jalan aspal 8. Pemeliharaan jembatan 9. Pengadaan alat baru 10. Perencanaan dan pencadangan pelabuhan internasional di Sokoi 11. Pembangunan dermaga 12. Pembangunan terminal type c 13. Peningkatan pelayanan angkutan
|
150 km
26 km 50 km 200 km 54 unit 520 m 5 tahun 5 tahun 2 unit 1 paket
13 unit 1 unit 5 tahun
|
6 | PELALAWAN EKSOTIS | 1. Peningkatan sarana dan prasaran objek wisata
|
5 tahun
|
7 | PELALAWAN INOVATIF | 1. Pembangunan lanjutan STTP
2. Peningkatan sarana prasarana kawasan teknopolitan 3. Koordinasi pengelolaan teknopolitan
|
5 tahun
5 tahun
5 tahun
|
Sumber : Data Bappeda Kabupaten Pelalawan