Bidang Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan pengaturan, perencanaan tata ruang, pembinaan bidang penataan ruang dan pemanfaatan tata ruang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten berdasarkan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tersebut, Bidang Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), rencana rinci lainnya;
  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Perencanaan dan Pengaturan Penataan Perkotaan dan Perdesaan;
  • Penyelenggaraan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
  • Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang;
  • Penyelenggaraan pengelolaan RTH Pertamanan, beserta sarana dan prasarana pendukung lainnya;
  • Pengendalian dan Pengawasan pemanfaatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), rencana rinci lainnya;
  • Pelaksanaan pengawasan dan pengendalianfungsi bangunan;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan penertiban bangunan dengan instansi terkait;
  • Memberikan rekomendasi teknis terhadap izin mendirikan bangunan;
  • Melaksanakan penetapan kebijakan serta pengembangan pengelolaan Lampu Jalan, Taman dan Sarana Prasarana lainnya;
  • Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Tata Ruang kepada Kepala Dinas;

Pelaksanaan tugas kedinasan lain dari Kepala Dinas sesuaidengan bidang Tata Ruang.

Struktur organisasi Bidang Tata Ruang terdiri dari:

  • Seksi Pengaturan, Pembinaan dan Pelaksanaan Penataan Ruang melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengaturan dan pembinaan bidang penataan ruang , meliputi:
  • Melaksanakan kegiatan penyusunan rencana tata ruang detail dan rinci lainnya;
  • Penyusunan dan penetapan petunjuk pelaksanaan pedoman Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) bidang penataan ruang pada tingkat kabupaten Pelalawan;
  • Koordinasi, sosialisasi, bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang;
    Pengembangan sistem informasi dan komunikasi, serta penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat;
  • Merencanakan program per tahun anggaran Perencanaan Teknis berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
  • Pelaksanaan kerjasama penataan ruang antarKabupaten dan pemfasilitasian kerjasama penataan ruang antar kabupaten/kota;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  • Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk menyempurnakan hasil kerja;
  • Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dlam pembinaan dan peningkatan karier;
  • Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan seksi Perencanaan Teknis secara rutin maupun berkalan untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
  • Memberikan saran serta pertimbangan kepada kepala Bidang Tata Ruang tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun secara lisan sebagai alternative pilihan dalam pengambilan keputusan;
  • Mengiventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok seksi Pengaturan, Pembinaan dan Pelaksanaan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
  • Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas pokok seksi Pengaturan, Pembinaan dan Pelaksanaan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
  • Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal bidang penataan ruang di tingkat Kabupaten;
    Membuatdanmenyampaikanhasilpelaksanaantugaskepada atasan;
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
    Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  • Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi RTH Pertamanan melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Penataan Ruang , meliputi:

  • Menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan seksi RTH Pertamanan berdasarakan Rencana strategis dan program kerja tahunan dinas;
  • Melaksanakan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
  • Melaksanakan pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau, taman, beserta sarana dan prasarana pendukung lainnya;
  • Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan gapura tapal batas Kabupaten, Ibukota Kabupaten dan Kecamatan;
  • Melaksanakan teknis operasional penanaman, sarana dan prasarana pendukung lainnya pada kegiatan ruang terbuka hijau pertamanan;
  • Melaksanakan penataan administrasi pengaturan pengelolaan ruang terbuka hijau dan pertamanan;
  • Melaksanakan penelitian dan pengembangan pembibitan tanaman;
  • Melaksanakan operasional pengelolaan laboratorium di bidang pertamanan;
  • Melaksanakan penyebaran keragaman tanaman unggulan untuk penataan ruang terbuka hijau dan taman;
  • Melaksanakan Pengadaan, Pengelolaan dan Pemeliharaan Jaringan Lampu Jalan, Taman dan Sarana Prasarana lainnya;
  • Melaksanakan pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pengelolaan ruang terbuka hijau dan pertamanan;
  • Melaksanakan kerjasama dengan masyarakat dan kelembangaan lainnya dalam pelaksanaan pengelolaan dibidang ruang terbuka hijau dan pertamanan;
  • Membuatdanmenyampaikanhasilpelaksanaantugaskepada atasan;
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
  • Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  • Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruangmelakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dan Kawasan Strategis Kabupaten, meliputi:

  • Penyusunan dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang;
  • Koordinasi penyusunan rencana pembiayaan program pemanfaatan ruang;
  • Koordinasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang;
  • Melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang, kegiatan eksplorasi sumber daya alam serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peralihan fungsi pemanfaatan ruang;
  • Melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang Kabupaten;
  • Melakukan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang Kabupaten berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
  • Melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan yang melakukan eksplorasi sumber daya alam yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota terutama kawasan lindung, agro wisata, jalur hijau, sungai dan perbukitan yang memiliki kemiringan tidak layak bangun
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan sarana prasarana dan utilitas Kabupaten;
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan dan peralihan fungsi kawasan dan fungsi lahan berdasarkan penetapan fungsi kawasan dan fungsi lahan;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kawasan/ lahan yang belum dimanfaatkan yang mengakibatkan terganggunya kebersihan dan keindahan kota dan atau menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
  • Melakukan evaluasi terhadap pengawasan pemanfaatan ruang dan memberikan pertimbangan untuk melakukan revisi rencana tata ruang;
  • Memberikan usulan dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
    Membuatdanmenyampaikanhasilpelaksanaantugaskepada atasan;
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
  • Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  • Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasan sesuai dengan bidang tugasnya.