Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pemrograman, pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan,pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan dan penerangan jalan umum, pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan, serta penyediaan dan pengujian bahan.
Dalam melaksanakan tersebut, Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, serta penerangan jalan umum;
- Pelaksanaan koordinasi pemrograman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
- Penyelenggaraan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
- Pelaksanaan perencanaan teknik jalan, jembatan, penerangan jalan umumdan pengujian;
- Pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, dan penerangan jalan umum;
- Pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan;
- Pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan, leger jalan, serta pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan perencanaan teknik, pembangunan, dan preservasi jalan dan jembatan, penerangan jalan umum, peralatan, dan, pengujian;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Bina Marga kepada Kepala Dinas;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain dari Kepala Dinas sesuaidengan bidang Bina Marga.
Struktur organisasi Bidang Bina Marga terdiri dari:
- Seksi Perencanaan Teknis dan Evaluasi bertugas:
- Melaksanakan penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknik pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan serta penerangan jalan umum;
- Melaksanakan koordinasi konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama pembina bidang ke Bina Marga-an;
- Melaksanakan evaluasi dan penetapan leger jalan;
- Melaksanakan audit keselamatan jalan dan jembatan, serta leger jalan.
- Menetapkan jenis konstruksi untuk kegiatan pembangunan danPreservasi jalan dan jembatan;
- Membuat gambar, menghitung volume dan rencana kebutuhanbiaya dibidang kebinamargaan;
- Menginventarisasi permasalahan kebinamargaan gunamenyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Melaksanakan tugas pembinaan dibidang desain teknik jalan danjembatan
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
- Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi bidang PerencanaanTeknis Bina Marga;
- Membuatdanmenyampaikanhasilpelaksanaantugaskepada atasan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
- Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan bertugas:
- Melaksanakan dan mengendalikan konstruksi dan mutu pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan serta penerangan jalan umum;
- Melaksanakan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
- Penyusunan dan pengembangan standar dokumen pengadaan, penyesuaian kontrak pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan;
- Melaksanakan evaluasi dan penetapan laik fungsi jalan dan jembatan.
- Menyusun rencana dan program kerja operasional Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan berdasarkan program kerja bidang Bina Marga;
- Melakukan pembangunan, pengawasan, pengendalian dan pelaporan atas program/kegiatan penanganan jalan, mendata volume lalu lintas dan konstruksi jalan di kabupaten;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembangunan jalan dan jembatan;
- Menetapkan batas, merekomendasi dan dispensasi pertimbangan pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan;
- Melaksanakan pencegahan dan pelarangan segala kegiatan yang dapat mengganggu berfungsinya jalan;
- Melaksanakan inventarisasi permasalahan pembangunan jalan dan jembatan guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
- Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan;
- Membuat dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan bertugas:
- Melaksanakan preservasi jalan dan jembatan serta penerangan Jalan Umum;
- Melaksanakan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
- Melaksanakan evaluasi dan penetapan audit keselamatan jalan dan jembatan, bahan pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi pemanfaatan peralatan dan bahan jalan, pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan, serta pelaksanaan pengujian peralatan, bahan, dan hasil pekerjaan preservasi.
- Menyusun rencana dan program kerja operasional Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan berdasarkan program kerjabidang Bina Marga;
- Melakukan Preservasi, pengawasan, pengendalian danpelaporan atas kegiatan penanganan jalan dan jembatan, mendatavolume lalu lintas, konstruksi jalan dan jembatan di KabupatenPelalawan;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian kegiatan Preservasi jalan dan jembatan;
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang Preservasi jalan dan jembatan;
- Menentukan kondisi tingkat kerusakan prasarana fisik yang ada;
- Menentukan jenis penanganan pembangunan jalan dan jembatan,rehabilitasi, preservasi berkala dan preservasi rutin;
- Menetapkan lokasi kegiatan Preservasi jalan dan jembatan;
- Melaksanakan inventarisasi permasalahan kerusakan jalan danjembatan guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahanpermasalahan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi bidang Preservasi jalan dan jembatan;
- Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari Kepala Bidang BinaMarga sesuai dengan bidang tugasnya.
- Membuatdanmenyampaikanhasilpelaksanaantugaskepada atasan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
- Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasan sesuai dengan bidang tugasnya.