Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pemrograman, pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan,pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan dan penerangan jalan umum, pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan, serta penyediaan dan pengujian bahan.

Dalam melaksanakan tersebut, Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, serta penerangan jalan umum;
  2. Pelaksanaan koordinasi pemrograman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
  3. Penyelenggaraan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
  4. Pelaksanaan perencanaan teknik jalan, jembatan, penerangan jalan umumdan pengujian;
  5. Pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, dan penerangan jalan umum;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan;
  7. Pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan, leger jalan, serta pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan;
  8. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan perencanaan teknik, pembangunan, dan preservasi jalan dan jembatan, penerangan jalan umum, peralatan, dan, pengujian;
  9. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Bina Marga kepada Kepala Dinas;
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lain dari Kepala Dinas sesuaidengan bidang Bina Marga.

Struktur organisasi Bidang Bina Marga terdiri dari:

  1. Seksi Perencanaan Teknis dan Evaluasi bertugas:
  2. Melaksanakan penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknik pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan serta penerangan jalan umum;
  3. Melaksanakan koordinasi konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama pembina bidang ke Bina Marga-an;
  4. Melaksanakan evaluasi dan penetapan leger jalan;
  5. Melaksanakan audit keselamatan jalan dan jembatan, serta leger jalan.
  6. Menetapkan jenis konstruksi untuk kegiatan pembangunan danPreservasi jalan dan jembatan;
  7. Membuat gambar, menghitung volume dan rencana kebutuhanbiaya dibidang kebinamargaan;
  8. Menginventarisasi permasalahan kebinamargaan gunamenyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  9. Melaksanakan tugas pembinaan dibidang desain teknik jalan danjembatan
  10. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
  11. Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  12. Melaksanakan monitoring dan evaluasi bidang PerencanaanTeknis Bina Marga;
  13. Membuatdanmenyampaikanhasilpelaksanaantugaskepada atasan;
  14. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
  15. Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  16. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

  1. Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan bertugas:
  2. Melaksanakan dan mengendalikan konstruksi dan mutu pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan serta penerangan jalan umum;
  3. Melaksanakan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
  4. Penyusunan dan pengembangan standar dokumen pengadaan, penyesuaian kontrak pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan;
  5. Melaksanakan evaluasi dan penetapan laik fungsi jalan dan jembatan.
  6. Menyusun rencana dan program kerja operasional Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan berdasarkan program kerja bidang Bina Marga;
  7. Melakukan pembangunan, pengawasan, pengendalian dan pelaporan atas program/kegiatan penanganan jalan, mendata volume lalu lintas dan konstruksi jalan di kabupaten;
  8. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembangunan jalan dan jembatan;
  9. Menetapkan batas, merekomendasi dan dispensasi pertimbangan pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan;
  10. Melaksanakan pencegahan dan pelarangan segala kegiatan yang dapat mengganggu berfungsinya jalan;
  11. Melaksanakan inventarisasi permasalahan pembangunan jalan dan jembatan guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
  13. Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  14. Melaksanakan monitoring dan evaluasi bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan;
  15. Membuat dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
  16. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  17. Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  18. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
  19. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

  1. Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan bertugas:
  2. Melaksanakan preservasi jalan dan jembatan serta penerangan Jalan Umum;
  3. Melaksanakan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
  4. Melaksanakan evaluasi dan penetapan audit keselamatan jalan dan jembatan, bahan pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi pemanfaatan peralatan dan bahan jalan, pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan, serta pelaksanaan pengujian peralatan, bahan, dan hasil pekerjaan preservasi.
  5. Menyusun rencana dan program kerja operasional Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan berdasarkan program kerjabidang Bina Marga;
  6. Melakukan Preservasi, pengawasan, pengendalian danpelaporan atas kegiatan penanganan jalan dan jembatan, mendatavolume lalu lintas, konstruksi jalan dan jembatan di KabupatenPelalawan;
  7. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian kegiatan Preservasi jalan dan jembatan;
  8. Merumuskan kebijakan teknis di bidang Preservasi jalan dan jembatan;
  9. Menentukan kondisi tingkat kerusakan prasarana fisik yang ada;
  10. Menentukan jenis penanganan pembangunan jalan dan jembatan,rehabilitasi, preservasi berkala dan preservasi rutin;
  11. Menetapkan lokasi kegiatan Preservasi jalan dan jembatan;
  12. Melaksanakan inventarisasi permasalahan kerusakan jalan danjembatan guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahanpermasalahan;
  13. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  14. Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  15. Melaksanakan monitoring dan evaluasi bidang Preservasi jalan dan jembatan;
  16. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari Kepala Bidang BinaMarga sesuai dengan bidang tugasnya.
  18. Membuatdanmenyampaikanhasilpelaksanaantugaskepada atasan;
  19. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
  20. Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  21. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
  22. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasan sesuai dengan bidang tugasnya.