Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan SPAM, Sistem Drainase lingkungan dan pengembangan Sistem Sanitasi.
Dalam melaksanakan tersebut, Bidang Air Minum dan PLP menyelenggarakan fungsi:
- Pengelolaan dan pengembangan SPAM;
- Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Sanitasi; dan
- Pengembangan Sistem Drainase lingkungan.
- Penyelenggaraan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
- Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Air Minum dan PLP kepada Kepala Dinas;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain dari Kepala Dinas sesuaidengan bidang Air Minum dan PLP.
Struktur organisasi Bidang Air Minum dan PLP terdiri dari:
- Seksi Perencanaan dan Pengendalian mempunyai tugas:
- Menyiapkan Penyusunan program dan pembiayaan jangka menengah dan tahunan yang bersumber dari APBD dan sumber dana lainnya;
- Sinkronisasi program-program bidang Air minum dan PLP;
- Menyiapkan penyusunan rencana induk pengembangan SPAM;
- Melakukan fasilitasi kepada Pemda dalam penguatan kapasitas perencanaan dan penyusunan program;
- Menyiapkan penyusunan RPI2JM bidang Air Minum dan PLP tingkat Kabupaten dan pendampingan penyusunan RPI2JM bidang Air Minum dan PLP tingkat Kabupaten;
- Pelaksanaan koordinasi dan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan pembangunan fisik tahun berjalan.
- Melaksanakan pembinaan teknis dan pengendalian pada kegiatanpembangunan, pemeliharaan dan perbaikan pada air bersih, penyehatan lingkungan pemukiman danprasarana dan sarana fasilitas lingkungan;
- Melaksanakan survey dan pengumpulan data untuk kebutuhanperencanaan;
- Membuatdanmenyampaikanhasilpelaksanaantugaskepada atasan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
- Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Seksi Pembangunan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum mempunyai tugas:
- Melakukan Pembangunan, Pengembangan dan Pengelolaan SPAM Se Kabupaten Pelalawan;
- Melaksanakan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
- Melakukan Pemeliharaan dan Perbaikan SPAM Se Kabupaten Pelalawan
- MelaksanakanProgram kerjadanlangkah-langkahkerja di bidang SPAM;
- Melaksanakan pengoperasian serta menjamin kelancaran dan berfungsinya operasional
- MelakukanPemantauandanevaluasi Pengelolaan SPAM;
- Menyiapkan penetapan pemenuhan kebutuhan air baku untuk kebutuhan pengembangan SPAM;
- Membuatdanmenyampaikanhasilpelaksanaantugaskepada atasan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
- Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman mempunyai tugas:
- Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Sanitasi dan Sistem Drainase tersier;
- Melaksanakan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
- Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis kerjasama dan kemitraan dengan swasta dan lembaga lainnya dalam bidang penyehatan lingkungan pada kawasan tertentu dan kawasan strategis
- Membuatdanmenyampaikanhasilpelaksanaantugaskepada atasan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
- Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasan sesuai dengan bidang tugasnya.