Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman memiliki tugas penyelenggaraan infrastruktur permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan strategis Kabupaten.

Dalam melaksanakan tersebut, Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan infrastruktur pada kawasan permukimandan lingkungan strategis lainnya;
  2. Penetapan Bangunan Gedung untuk kepentingan Strategis  Kabupaten;
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk kepentingan Strategis  Kabupaten;
  4. Penyelenggaraan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
  5. Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di  di kawasan strategis  Kabupaten dan penataan bangunan dan lingkungannya lintas;
  6. Pelaporanpelaksanaantugas di bidang Penataan Bangunan dan Bangkim kepada Kepala Dinas;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain dari Kepala Dinas sesuaidengan bidang Penataan Bangunan dan Bangkim.

 

Struktur organisasi Bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman terdiri dari:

  1. Seksi Perencanaan dan Pengendalian;
  2. SeksiPenataan Bangunan; dan
  3. Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman.

 

  1. Seksi Perencanaan dan Pengendalian mempunyai tugas;
  2. MelaksanakanPenyusunan program dan pembiayaan jangka menengah dan tahunan yang bersumber dari APBD dan sumber dana lainnya;
  3. MelaksanakanSinkronisasi program-program Penataan Bangunan;
  4. Melaksanakanpenyusunan RPI2JM bidang Penataan Bangunan tingkat Kabupaten dan pendampingan penyusunan RPI2JM bidang Penataan Bangunan tingkat Kabupaten/Kota;
  5. Melaksanakankoordinasi dan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan pembangunan fisik tahun berjalan;
  6. Melaksanakanrencana dan program kerja operasional SeksiPerencanaan Teknis Penataan Bangunan;
  7. Melaksanakanpembangunan, pemanfaatandan pemeliharaan bangunan gedung pemerintah,prasarana dan sarana Perumahan dan permukiman masyarakat;
  8. Melaksanakan pembinaan teknis dan pengendalian pada kegiatanpembangunan, pemeliharaan,perbaikan pada bangunanpemerintah, prasarana dan sarana Perumahanpermukiman masyarakat;
  9. Menyiapkan bahan rancangan peraturan daerah, petunjuk teknisdan operasional pelaksanaan kegiatan pembangunan danpemeliharaan bidang Penataan Bangunan;
  10. Melaksanakan koordinasi dalam penyelenggaraan pengawasanpembangunan konstruksi bangunan sipil dan arsitektur;
  11. Melaksanakanrencana pengembangan wilayah desa tertinggal, desaperbatasan, desa pesisir dan pulau-pulau kecil skala kecamatan;
  12. Melaksanakan survey dan pengumpulan data untuk kebutuhanperencanaan.
  13. Melaksanakanpembuatan gambar, menghitung volume dan kebutuhan biaya;
  14. Memberikan pertimbangan teknis danpenafsiran nilai bangunan dalam rangka penghapusan gedung pemerintah dan rumah dinas;
  15. Melaksanakan penyusunan inventarisasi permasalahan bidangkeciptakaryaan dan perumahan guna menyiapkan bahanpetunjuk pemecahan masalah;
  16. Membuatdanmenyampaikanhasilpelaksanaantugaskepadaatasan;
  17. Menyampaikansaran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
  18. Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  19. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
  20. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasansesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Seksi Penataan Bangunan mempunyai tugas;
  2. Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja lingkup Penataan Bangunan;
  3. Melaksanakansistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
  4. Melaksanakanpenyusunan bahan petunjuk teknis lingkup Penataan Bangunan;
  5. Melaksanakankoordinasi, monitoring, pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan lingkup penataan bangunan;
  6. MelaksanakanPenetapan Bangunan Gedung Kabupaten;
  7. Melaksanakanpembangunan dan pemeliharaan GedungKabupaten;
  8. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana penunjang bangunan pemerintah;
  9. Membuatdanmenyampaikanhasilpelaksanaantugaskepadaatasan;
  10. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
  11. Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  12. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasansesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai tugas:
    1. Melaksanakan Pembangunan dan Pemeliharaaninfrastruktur pada permukiman di kawasan Perumahan Permukiman Kabupaten;
    2. Melaksanakansistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
    3. Melaksanakan pembangunan perumahan permukiman masyarakat;
    4. Melaksanakanpembangunan sarana dan prasarana Perumahanpermukiman masyarakat;
    5. Membuatdanmenyampaikanhasilpelaksanaantugaskepadaatasan;
    6. Menyampaikansaran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
    7. Melaksanakanpembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
    8. Melaksanakanpelaporan pelaksanaan tugas;
    9. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasansesuai dengan bidang tugasnya.