Bidang Sumber Daya Air melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, air baku dan drainase.

Dalam melaksanakan tersebut, Bidang Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  2. Penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  3. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan /penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  4. Penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/pengembangan sumber daya air;
  5. Penyelenggaraan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
  6. Pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai;
  7. Pengelolaan sistem hidrologi;
  8. Pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
  9. Melakukan kegiatan penyedian air tanah yang layak dikonsumsi masyarakat;
  10. Pelaksanaan Konstruksi dan pemeliharaan infrastruktur dibidang sumber daya air;
  11. Penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  12. Penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja; dan
  13. Menyelenggarakan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air;
  14. Melakukan Koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholder terhadap pengelolaan pemanfaatan sumber daya air;
  15. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Sumber Daya Air kepada Kepala Dinas;
  16. Pelaksanaan tugas kedinasan lain dari Kepala Dinas sesuaidengan bidang Sumber Daya Air.

Struktur organisasi Bidang Sumber Daya Air terdiri dari:

  1. Seksi Perencanaan Teknis Sumber Daya Air mempunyai tugas:
  2. Melaksanakan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  3. Melaksanakan penyusunan program pengelolaan sumber daya air;
  4. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air;
  5. Melaksanakan penyusunan analisis dan evaluasi kelayakan program dan kegiatan;
  6. Melaksanakan penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan,
  7. Melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air.
  8. Menyusun rencana dan program kerja operasional Seksi Perencanaan Teknis Sumber Daya Air berdasarkan program kerja bidang Sumber Daya Air;
  9. Melaksanakan survey, investigasi, pemetaan dan pengumpulan data informasi tentang sumber daya air;
  10. Menyiapkan bahan rancangan peraturan daerah tentang irigasi,sungai, rawa, pantai dan danau;
  11. Melaksanakan pembinaan teknis bidang sumber daya air;
  12. Melaksanakan penyuluhan dan pembinaan teknis irigasi kepada petani pemakai air;
  13. Melaksanakan sinkronisasi program dalam penyelenggaraan pengawasan pembangunan, peruntukan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air;
  14. Melaksanakan dan menyampaikan rekomendasi izin penggunaan Sumber Daya Air dan pengawasan Sumber Daya Air pada wilayah sungai;
  15. Membuat gambar, menghitung volume dan rencana kebutuhanbiaya di bidang sumber daya air;
  16. Menginventarisasi permasalahan bidang sumber daya air guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah:
  17. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  18. Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  19. Melaksanakan monitoring dan evaluasi bidang Perencanaan Teknis Sumber Daya Air;
  20. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
  21. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari Kepala Bidang Sumber Daya Air sesuai dengan bidang tugasnya;
  22. Membuat dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
  23. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
  24. Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  25. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
  26. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

  1. Seksi Pelaksanaan Sumber Daya Air mempunyai tugas:
  2. Penyusunan rencana kegiatan, serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik;
  3. Menyusun rencana dan program kerja operasional Seksi Pelaksanaan Sumber Daya Air pada program kerja bidang Sumber Daya Air;
  4. Melaksanakan sinkronisasi dalam pelaksanaan perencanaan,pembangunan dan pengawasan dengan instansi terkait;
  5. Memfasilitasi kegiatan pembangunan, peruntukan, pengelolaantentang sungai, rawa, pantai, danau, bendungan, irigasi, situ, embung, air tanah, air baku dan drainase;
  6. Melaksanakan pembangunan dan peningkatan jaringansungai, rawa, pantai, danau, bendungan, irigasi, situ, embung, air tanah, air baku dan drainase;
  7. Mengidentifikasi permasalahan sungai, rawa, pantai, danau, bendungan, irigasi, situ, embung, air tanah, air baku dan drainase dalam rangka penyusunan rencana penanganannya;
  8. Menginventarisasi permasalahan sungai, rawa, pantai, danau, bendungan, irigasi, situ, embung, air tanah, air baku dan drainase guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  9. Melaksanakan pengadaan dan pemasangan sumur bor untuk air baku SPAM;
  10. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  11. Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  12. Melaksanakan monitoring dan evaluasi bidang Sungai, Rawa,Pantai, Danau bendungan, irigasi, situ, embung, air tanah, air baku dan drainase;
  13. Membuat dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
  14. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
  15. Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  16. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

  1. Seksi Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas:
  2. Penyusunan rencana kegiatan Operasi dan Pemeliharaan;
  3. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan,
  4. Pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana bidang sumber daya air;
  5. Melaksanakan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana sumber daya air;
  6. Melakukan pemberdayaan, pembentukan pengelola petani pamakai air;
  7. Menginventarisasi prasarana dan sarana irigasi yang mengalami kerusakan guna sebagai bahan perencanaan operasional dan pemeliharaan;
  8. Menginventariasi dan mengidentifikasi permasalahan irigasi,operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana sumber daya air guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  9. Melaksanakan Pemeliharaan Drainase Primer;
  10. Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  11. Melaksanakan monitoring dan evaluasi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;
  12. Membuat dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
  13. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  14. Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  15. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasan sesuai dengan bidang tugasnya.