Sekretariat Dinas memiliki tugas melakukan perencanaan umum dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan perundangan, pengelolaan barang milik daerah, dan kerumahtanggaan kantor.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Dinas memiliki fungsi:

  1. Koordinasi kegiatan Dinas;
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Dinas;
  3. Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Dinas;
  4. Penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
  8. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Sekertariat kepada Kepala Dinas;
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain dari Kepala Dinas atasan sesuai dengan Bidang Kesekretariatan.

Struktur organisasi Sekretariat Dinas terdiri dari:

  1. Sub Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
  2. Menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan di sekretariat;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan dan program kerja Dinas;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan administrasi anggaran;
  5. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penganggaran;
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja serta pelaksanaan anggaran;
  7. Pelaksanan koordinasi perencanaan program dan administrasi kerja sama;
  8. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana dan programkerja dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas;
  9. Penyusunan rencana Pengadaan Barang/Aset dan pengelolaan barang milik Daerah dilingkungan Dinas;
  10. Pelaksanaan penatausahaan barang milik Daerah dilingkungan Dinas;
  11. Pengendalian barang milik Daerah dilingkungan Dinas;
  12. Pelaksanaan penyusunan pelaporan barang milik Daerah dilingkungan Dinas;
  13. Penatausahaan barang milik Daerah pada tingkat Instansi;
  14. Pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi barang milik Daerah;
  15. Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaporan barang milik Daerah;
  16. Koordinasi pelaksanaan sertifikasi dan perkuatan hak;
  17. Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Kinerja, Laporan Bulanan, Tahunan dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD);
  18. Melaksanakan penyusunan Rencana Strategis Dinas;
  19. Membuat dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
  20. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
  21. Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  22. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
  23. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

  1. Sub Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
  2. Penyiapan pelaksanaan perencanaan pegawai;
  3. Pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian;
  4. Pelaksanaan pembinaan pegawai;
  5. Penyiapan perumusan, pembinaan, pelaksanaan dan pemantauan mutasi pegawai;
  6. Penyiapan penataan organisasi dan tata laksana;
  7. Pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian;
  8. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Kepala Dinas;
  9. Pelaksanaan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan Dinas
  10. Pelaksanaan urusan kesehatan, keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan kantor serta urusan dalam pegawai;
  11. Pelaksanaan urusan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan serta sarana dan prasarana lingkungan;
  12. Pelaksanaan tata laksana keuangan dan perbendaharaan;
  13. Pelaksanaan sistem akuntansi dan verifikasi pertanggung jawaban pengeluaran keuangan;
  14. Pelaksanaan penatausahaan Penerimaan;
  15. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan;
  16. Penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan satuan kerja;
  17. Penatausahaan hasil pemeriksaan keuangan;
  18. Penyusunan laporan keuangan Dinas;
  19. Membuatdanmenyampaikanhasilpelaksanaantugaskepada atasan;
  20. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
  21. Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  22. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
  23. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

  1. Sub Bagian Data dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
  2. Penyusunan rencana pengelolaan data dan teknologi informasi;
  3. Pengembangan sistem informasi;
  4. Penyelenggaraan dan pengelolaan pengamanan data dan informasi;
  5. Pengendalian mutu sistem dan teknologi informasi;
  6. Pengelolaan dan penyediaan data dan informasi geospasial dan statistik;
  7. Pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
  8. Penyelenggaraan publikasi;
  9. Pengelolaan dan penyebarluasan informasi;
  10. Pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi kegiatan Dinas;
  11. Penyiapan bahan laporan pimpinan dan koordinasi hubungan antar Dinas;
  12. Membuatdanmenyampaikanhasilpelaksanaantugaskepada atasan;
  13. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuaibidang tugasnya;
  14. Melaksanakan pembagian tugas, arahan dan pengawasanterhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  15. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas;
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari atasan sesuai dengan bidang tugasnya.