• Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok tenaga fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
  • Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
  • Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  • Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pembinaan terhadap Tenaga Fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.